Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
KPU Inhil Gelar Rakoor Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2108, Liat Disini
TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), taja rapat koordinasi (rakoor) pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2018.
Turut dihadiri, pimpinan partai politik (parpol), Instansi terkait, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil, bertempat di aula Hotel Harmoni Indragiri, Minggu, 31 Desember 2017, pukul 09.00 WIB.
Menurut penjelasan Divisi Teknis KPU Inhil M. Dong, rakoor tersebut merupakan rangka mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2018, pada tanggal 08 - 10 Januari 2018.
"Dalam rakor tersebut dijelaskan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2018," kata M. Dong.
Kegiatan pendaftaran pencalonan tersebut diawali dengan pengumuman pendaftaran tanggal 01 - 07 Januari 2018, seterusnya pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 08 - 10 Januari 2018, waktu penerimaan pendaftaran pada tanggal 08 dan 09 Desember 2018 pukul 08.00 - 16.00 WIB dan pada hari terakhir tanggal 10 desember 2018 pukul 08.00 - 24.00 WIB.
Pemeriksaan kesehatan tanggal 08 - 15 Januari 2018. Dalam kegiatan pencalonan ada 4 sub kegiatan utama yaitu :
1. Pendaftaran bakal pasangan calon, dengan melengkapi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada.
2. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yaitu meneliti kelengkapan dan keabasahan persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan oleh bakal pasangan calon, untuk syarat pencalonan harus ada dan sah ketika pendaftaran dan syarat calon harus ada ketika pendaftaran dan dilakukan verifikasi keabsahan setelah seleasai pendaftaran.
3. Penggantian bakal calon, dapat dilakukan apabila bakal calon : tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan.
4. Penetapan pasangan calon, dilakukan setelah selesai verifikasi dokumen pencalonan dan sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan kegiatan rakor ini diharapkan agar parpol bersiap diri dengan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan untuk mendaftarkan bakal pasangan calon sebelum mendaftarkan bakal pasangan calonnya di kantor KPU Inhil.(rilis)


Berita Lainnya
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu